BAB 5
Warga Negara dan
Negara
Kata pengantar
Segala puji bagi
Allah SWT yang telah melimpahkan kesehatan kepada saya sehingga saya dapat
menyelesaikan makalah. Shalawat serta salam tidak lupa saya limpahkan kepada
baginda alam Nabi Muhammad SAW.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar dengan
judul “Warga Negara dan Negara” Makalah ini menjelaskan tentang pengertian
warga negara dan negara serta hubungan antara warga negara dan negara. Meskipun
banyak hambatan yang kami dapatkan, tidak menjadi penghalang dalam penyusunan makalah
ini.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam
menyusun makalah ini.
Semoga makalah ini bermanfaat, khususnya bagi mahasiswa yang mengikuti
perkuliahan Ilmu Budaya Dasar dan umumnya bagi masyarakat.
Jakarta, 15 november 2014
Annnisa Rizkita
Daftar isi
Kata
pengantar.................................................................................................................1
Daftar
isi.............................................................................................................................2
Pendahuluan............................................................................................................3
Hukum
negara dan pemerintahan...........................................................................................................4
Warga
negara dan
negara.......................................................................................................................5
Contoh
kasus........................................................................................................................10
Daftar
pustaka.....................................................................................................................11
Pendahuluan
Warga negara memiliki
peran yang vital bagi keberlangsungan sebuah negara. Oleh karena itu, hubungan
antara warga negara dan negara sebagai institusi yang menaunginya memiliki
aturan atau hubungan yang diatur dengan peraturan yang berlaku di negara
tersebut. Agar dapat memiliki status yang jelas sebagai warga negara, pemahaman
akan pengertian, sistem kewarganegaraan serta hal-hal lain yang menyangkut
warga negara hendaknya menjadi penting untuk diketahui. Dengan memiliki status
sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan ini
nantinya tercermin dalam peran, hak dan kewajiban secara timbal balik antara
warga negara dengan negaranya.
1. Hukum Negara Dan Pemerintahan
1.1.
Pengertian Hukum
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau
kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur
persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan
lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa
“Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan
peraturan tirani yang merajalela.
1.2. Sifat Dan Ciri-Ciri Hukum
Sifat
bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan
hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam
masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa
saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar
kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati
kaedah-kaedah hukum itu.
Selanjutnya,
agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum.
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap
orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga
tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh
karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan
hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang
dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai
akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
1.3. Sumber – Sumber Hukum
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat
dan doktrin.
1.4. Pembagian Hukum
• Hukum
Menurut Bentuknya
§ Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan
§ Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu
peraturan perundang-undangan
• Hukum
Menurut Tempat Berlakunya
§ Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
§ Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia
internasional
§ Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
• Hukum
Menurut Sumbernya
§ Sumber hukum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi
hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hukum dan mempunyai kekuatan
mengikat
§ Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan
berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
• Hukum
Menurut Waktu Berlakunya
§ IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi
suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
§ IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang
akan datang
• Hukum
Menurut Isinya
§ Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang
satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan
perorangan
§ Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan
alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
• Hukum
Menurut Cara Mempertahankannya
§ Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana
cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
§ Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur
kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan –
larangan
• Hukum
Menurut Sifatnya
§ Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga
harus dan mempunyai paksaan mutlak
§ Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak
– pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
1.5. Pengertian Negara
Suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu
wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi
ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat
negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni
bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas
diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
1.6. Dua Tugas Utama Negara
Negara
dapat diartikan sebagai tugas organisasi Negara itu sendiri. Oleh sebab itu,
tugas Negara secara umum dapat dibedakan antara tugas esensial dan tugas
fakultatif.
A. Tugas
Esensial
Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik
yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian,
ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap
orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial
sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di
seluruh dunia.
B. Tugas
Fakultatif
Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar
kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya,
memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
1.7. Sifat – Sifat Negara
1. Sifat
Memaksa, agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian
penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara
memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan
fisik secara lega.
2. Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama
dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke
percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh
karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
1.8. Dua Bentuk Negara
Bentuk
negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat
dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu
1.
Negara Kesatuan
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan
pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan
kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki
ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu
parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
1. Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua
kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa
Hitler.
2.
Negara Kesatuan sistem Desentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus
sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya
didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah
tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah
berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal
18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
2.
Negara Serikat
Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah
pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan
kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
1. Pemerintah Federal
Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan
luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
2. Pemerintah Negara Bagian
Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki
Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh
negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.
1.9. Unsur – Unsur Negara
Menurut
Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
• Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah
yang berdaulat.
• Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain.
1.10. Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan
negara Republik Indonesia ada empat, yaitu seperti yang disebutkan pada alinea
keempat Pembukaan UUD 1945. Keempat tujuan negara itu adalah:
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan social.
1.11. Pengertian Tentang Pemerintah
Organisasi
yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama
halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
1.12. Perbedaan Pemerintahan Dengan Pemerintah
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada
organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas
atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi
semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara
yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang
terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan
kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang
bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan
pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi
yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
2. Warga Negara Dan Negara
2.1.
Pengertian Warga Negara
Warga negara
diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang
menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya
sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara
karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu
negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan
bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan
hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
2.2. Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua
Kriterium kelahiran yaitu :
• Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan
asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
• Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas
ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana
dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2.3. Orang – Orang Yang Berada Dalam Satu
Wilayah Negara
Orang-orang
yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua
yaitu :
• Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
• Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan
warganegara.
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk
sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
2.4. Pasal Yang Tercantum Dalam UUD 45
Tentang Warga Negara
Berikut
ini adalah Pasal – Pasal dalam UUD 45 Tentang Warga Negara :
• Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa,
dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia
sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat
menjadi warga negara.
• Pasal
27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
• Pasal
30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
• Pasal
31
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
• Pasal
28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh
penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang
bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan
perikemanusian
Contoh
kasus::
Contoh 1:
Di
Negara Indonesia Ini, pemerintah telah membangun sebuah lembaga yang bernama
Kantor Pajak. Kantor Pajak berfungsi untuk menampung semua data warga
Negara Indonesia yang wajib membayar pajak, akan tetapi masih banyak warga
Negara yang seharusnya membayar, dia tidak melaksanakan kewajiban ini.
Contoh 2:
Seseorang
yang ingin menjadi warga suatu Negara harus berusaha melakukan tindakan hukum
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Negara tersebut secara
aktif. Misalnya, warga Negara Asing yang sudah lama bermukim di Indonesia,
Apakah orang tersebut( warga Asing) wajib mematuhi peraturan undang-undang
Negara Indonesia???
Daftar pustaka
BAB 6
Pelapisan Sosial dan
Kesamaan Derajat
Kata pengantar
Segala puji bagi
Allah SWT yang telah melimpahkan kesehatan kepada saya sehingga saya dapat
menyelesaikan makalah. Shalawat serta salam tidak lupa saya limpahkan kepada
baginda alam Nabi Muhammad SAW.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar dengan
judul “Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat” Makalah ini menjelaskan tentang
pelapisan sosial dan kesaan derajat dimasyarakat. Meskipun banyak hambatan yang
kami dapatkan, tidak menjadi penghalang dalam penyusunan makalah ini.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam
menyusun makalah ini.
Semoga makalah ini bermanfaat, khususnya bagi mahasiswa yang mengikuti
perkuliahan Ilmu Budaya Dasar dan umumnya bagi masyarakat.
Jakarta, 15 november 2014
Annisa Rizkita
Daftar isi
Kata
pengantar..................................................................................................................1
Daftar
isi..............................................................................................................................2
Pendahuluan.............................................................................................................3
Pelampisan
sosial.........................................................................................................................4
Kesamaan
.derajat......................................................................................................................6
Elite
dan massa........................................................................................................................8
Contoh
kasus..........................................................................................................................9
Daftar
pustaka.....................................................................................................................12
Pendahuluan
Masyarakat terbentuk
dari individu-individu. Individu-individu tersebut terdiri dari berbagai latar
belakang yang akan membentuk suatu kumpulan masyarakat heterogen yang terdiri
dari kelompok-kelompok sosial. Hal tersebut mengakibatkan terbentuknya suatu
pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata. Masyarakat merupakan suatu
kesatuan yang didasarkan pada ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh
dikatakan stabil. Maka, terbentuknya suatu masyarakat dapat dikatakan dengan
sekumpulan individu-individu tadi yang mempunyai gejala yang sama. Dengan hal
ini didalam kelompok sosial ini pun akan terjadi pelapisan masyarakat.
Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen
yang terdapat dalam sistem sosial didalam hal perbedaan hak, pengaruh, dan
kekuasaan.
1. Pelapisan Sosial
1.1.
Pengertian Pelapisan Sosial
Pengaruh pelapisan
sosial merupakan gejala umum yang dapat ditemukan di setiap masyarakat pada
segala zaman. Betapapun sederhananya suatu masyarakat gejala ini pasti
dijumpai. Pada sekitar 2000 tahun yang lalu, Aristoteles menyatakan bahwa di
dalam setiap negara selalu terdapat tiga unsur yaitu merekyarakat ke dalam tiga
kategori yaitu orang-orang yang hidup dari penyewaan tanah, orang-orang yang
hidup dari upah kerja, dari keuntungan perdagangan. Sedangkan Thorstein Veblen
membagi masyarakat ke dalam dua golongan yang pekerja, berjuang untuk
mempertahankan hidup dan golongan yang banyak mempunyai waktu luang karena
kekayaannya.
Pernyataan tiga tokoh di atas membuktikan bahwa pada zaman ketika mereka hidup
dan dapat diduga pula pada zaman sebelumnya, orang-orang telah meyakini adanya
sistem pelapisan dalam masyarakat, yang didalam studi sosiologi disebut
pelapisan.
Sedangkan pelapisan sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau para
warga masyarakat ke dalam kelas secara hierarkis (bertingkat). Perwujudan
adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah di dalam masyarakat.
Di dalam masyarakat terdapat pelapisan sosial yang akan selalu ditemukan dalam
masyarakat selama di dalam masyarakat tersebut terdapat sesuatu yang dihargai
demikian menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi dalam bukunya
“Setangkai Bunga Sosiologi”, sesuatu yang dihargai itu adalah uang atau
benda-benda yang lain yang bernilai ekonomis, politis, agamis, sosial maupun
kultural.
Adanya kelas yang tinggi dan kelas yang rendah itu disebabkan karena di dalam
masyarakat terdapat ketidakseimbangan atau ketimpangan (inequality) dalam
pembagian sesuatu yang dihargai yang kemudian menjadi hak dan kewajiban yang
dipikul dari warga masyarakat ada segolongan orang yang mendapatkan pembagian
lebih besar dan ada pula mendapatkan pembagian lebih kecil, sedangkan yang
mendapatkan lebih besar mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi, yang
mendapatkan lebih kecil menduduki pelapisan yang lebih rendah. Pelapisan mulai
ada sejak manusia mengenal adanya kehidupan bersama atau organisasi sosial.
Pelapisan sosial merupakan hasil dari kebiasaan manusia berhubungan antara satu
dengan yang lain secara teratur dan tersusun biak secara perorangan maupun
kelompok, setiap orang akan mempunyai situasi sosial (yang mendorong untuk
mengambil posisi sosial tertentu. (Drs. Taufik Rahman Dhohir, 2000)
1.2. Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
• Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun
orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas
kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara
alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah
yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut
tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
• Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama.
Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan
kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam
sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang
tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2. Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang
dari bawah ke atas ( Vertikal ).
1.3. Perbedaan sistem pelapisan dalam
masyarakat
Masyarakat terdiri
dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan
sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan
kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat.
Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang
berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan
kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam
masyarakat.
1. Sistem pelapisan masyarakat tertutup diantaranya, Kasta Brahmana (pendeta),
Kasta Ksatria (golongan bangsawan), Kasta Waisya (golongan pedagang), Kasta
Sudra (golongan rakyat jelata) dan Kasta Paria (golongan orang yang tidak
memiliki kasta).
2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk
menempati jabatan, jika orang tersebut menpunyai kemampuan pada bidang
tersebut.
Kesamaan derajat terjadi karena adanya perbedaan kemampuan yang terjadi dalam
bermasyarakat. Oleh sebabitu munculah lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal
yang awalnya berbeda kemudian menjadi satu, hal tersebut tercantum dalam
Undang-Undang 1945 tentang hak asasi manusia.
Pelapisan
sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau
pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
1.4. Beberapa teori tentang pelapisan social
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class).
• Kelas bawah (lower class).
• Kelas menengah (middle class).
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class).
Beberapa
teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure,
yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang
berada di tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa
selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan
setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda
setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal
dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak,
keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh
masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat
yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas
pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5. Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu
kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak
mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses
produksi.
2. Kesamaan Derajat
1.1. Tentang
kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan
lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota
masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam
perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang
tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan
derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor
kehidupan.
Pelapisan
sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu
sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam
masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan
derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas
yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga
negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan
bawah.
1.2. Pasal-Pasal di dalam UUD45 tentang
persamaan hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang
adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan
yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan
setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat
perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma
konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang
berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
1.3. Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang
tercantum pada UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum
tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat
ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah
sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di
dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala
Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak
asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini
secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada
sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa
ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk
agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut :
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2)
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang”.
3. Elite Dan Massa
1.1.
Pengertian Elite
Dalam pengertian yang
umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati
kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang
terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang
kekuasaan.
Dalam
cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam
masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi
tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama,
pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe
masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat
industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat
primitif didalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang
mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam
mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama,
guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lg para pemuka pendapat
(opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki
status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya
1.2. Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan
sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam
kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan
satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan
dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa.
Penentuan golongan minoritas ini
Didasarkan
pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan
masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan
dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional
dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite
adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu
kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan
elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan
antara lain :
a. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan
masyarakat secara keseluruhan.
b. Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan
keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun
psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar
jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d. Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas
adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
1.3. Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang
dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda
dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa
diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya
mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka
yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa
pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam
suatu migrasi dalam arti luas.
1.4. Ciri-ciri massa
Terhadap beberapa hal yang
penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial,
meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan
kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa
mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu
proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggotaanggotanya.
Contoh kasus:
1.
bahwa Masyarakat kita sekarang ini tidak
mampu berobat ke rumah sakit karena dirasakan biayanya sangat mahal. Pelayanan
kesehatan bagi rakyat miskin
2.
yang diselenggarakan oleh pemerintah pun belum menjangkau
keseluruhan masyarakat.
Kasus Ade Irma misalnya, setelah 2 tahun memperjuangkan haknya mendapatkan
pelayanan kesehatan, oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo baru bisa menerimanya.
Walau keberhasilannya itu, harus dibayar mahal dengan nyawanya yang tidak
tertolong. Ade, satu diantara sekian banyak pemilik sah kartu keluarga miskin
yang ditolak keluhan kesehatannya oleh rumah sakit.
Risma Alfian, bocah pasangan Suharsono (25) dan Siti Rohmah (24), sudah empat
belas bulan tergolek lemah di atas tempat tidurnya. Kepalanya yang terus
membesar membuat Risma tidak bisa bangun. Sejak umur satu bulan, Risma sudah
divonis terkena hydrocephalus (kelebihan cairan di otak manusia sehingga kepala
penderita semakin besar).
Bidan tempatnya menerima imunisasi, meminta Risma segera menjalani operasi atas
kelainan kepalanya itu. Operasi tidak serta merta bisa dilakukan lantaran butuh
biaya yang begitu besar untuk mendanainya.
Bahkan dengan memiliki kartu Gakin yang diperolehnya dengan susah payah, juga
tidak mampu bisa membawa Risma dalam perawatan medis. Risma ditolak RSCM
lantaran tidak indikasi untuk dirawat..
2. Contoh
kasus:
Metrotvnews.com, Yogyakarta: Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Rochmat Wahab
mengatakan masyarakat tidak perlu antipati dengan sekolah unggulan yang juga
memiliki orientasi internasional.
“masyarakat tidak perlu antipati dulu terhadap sekolah-sekolah unggulan yang
memiliki orientasi Internasional meskipun tidak memakai nama Rintisan Sekolah
Bertaraf Internasional atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI),” katanya di
Yogyakarta, Minggu (13/1).Menurut Wahab pasca dibubarkannya RSBI atau SBI tetap
perlu diwujudkan sekolah-sekolah unggulan demi mempersiapkan anak didik
menghadapi persaingan global. Hal itu disebabkan, kata dia, Bangsa Indonesia
mau tidak mau akan tetap menghadapi tantangan di kancah internasional karena
akan masuk Asean Economic Comunity (AEC) pada 2015.
“Di era keterbukaan apalagi ke depan kita akan masuk dalam AEC yang tentunya
tidak mungkin kita akan menutup diri atau membatasi negara-negara lain masuk
dan bersaing di Indonesia juga,” katanya.Selain itu, kata dia, dengan mutu
tinggi atau unggulan diperlukan untuk mewujudkan budaya kompetisi yang sehat di
tengah-tengah masyarakat. “Katanya kita tidak boleh Korupsi Kolusi Nepotisme
(KKN), berarti harus kompetisi sehat. Itu berarti membutuhkan kompetensi yang
juga membutuhkan pendidikan atau sekolah unggulan yang memadai,” katanya.
Namun demikian, kata dia, sekolah unggulan dengan mutu yang berkualitas tetap
memerlukan biaya yang setimpal untuk mewujudkannya. Sebab, kata dia, sekolah
yang menyajikan mutu yang berkualitas tentu juga memerlukan sarana prasarana
yang memadai dengan biaya yang setimpal.
“Sekolah yang berkualitas tidak hanya terfokus pada sisi akademis saja tapi
juga aspek-aspek lain seperti emosi, sosial, serta mental yang memerlukan
sarana prasarana serta tenaga pendidik yang memadai yang tentu juga membutuhkan
“cost” setimpal,” katanya.
Daftar isi
BAB 7
Masyarakat Perdesaan
dan Masyarakat Perkotaan
Kata pengantar
Segala puji bagi
Allah SWT yang telah melimpahkan kesehatan kepada saya sehingga saya dapat
menyelesaikan makalah. Shalawat serta salam tidak lupa saya limpahkan kepada
baginda alam Nabi Muhammad SAW.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar dengan
judul “Masyarakat Perdesaan dan Masyarakat Perkotaan” Makalah ini menjelaskan tentang
pengertian masyarakat perdesaan dan masyarakat perkotaan serta perbedaan
diantara keduannya. Meskipun banyak hambatan yang kami dapatkan, tidak menjadi
penghalang dalam penyusunan makalah ini.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam
menyusun makalah ini.
Semoga makalah ini bermanfaat, khususnya bagi mahasiswa yang mengikuti
perkuliahan Ilmu Budaya Dasar dan umumnya bagi masyarakat.
Jakarta, 15 november 2014
Annisa Rizkita
Daftar isi
Kata
pengantar...................................................................................................................1
Daftar
isi...............................................................................................................................2
Pendahuluan..............................................................................................................3
Masyarakat
perkotaan, aspek-aspek positif dan
negatif.......................................................................................................................4
Hubungan
desa dan
kota...........................................................................................................................5
Aspek
positif dan negatif.......................................................................................................................5
Masyarakat
perdesaan..................................................................................................................7
Perbedaan
masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan................................................................................................................10
Contoh
kasus.......................................................................................................................11
Daftar pustaka.....................................................................................................................13
Pendahuluan
Di Indonesia,
pertumbuhan penduduk semakin meningkat, terutama di daerah perkotaan seperti
Jakarta. Banyak masyarakat desa mencari kehidupan yang lebih baik di perkotaan.
Mereka berfikir bahwa di perkotaan adalah sumber mata pencaharian terbesar
dibandingkan di pedesaan. Mereka juga menganggap bahwa kehidupan di kota lebih
baik daripada di desa. Namun, pada kenyataannya kehidupan di kota tidak sebaik
yang mereka bayangkan.
Selain peningkatan jumlah penduduk, tingkat pengangguran di kota juga semakin
tinggi. Hal ini disebabkan karena meningkatnya laju urbanisasi di kota-kota
besar dan kurangnya lapangan pekerjaan. Penyebab ini mengakibatkan kekecewaan
masyarakat desa yang sebelumnya telah menggantungkan harapannya di kota.
Untuk mengurangi tingkat pengangguran di perkotaan, sebaiknya masyarakat
pedesaan yang berharap mendapatkan kehidupan yang yang lebih layak di kota lebih
berfikir ulang untuk melakukannya. Karena jika hal itu terjadi, bukan mereka
saja yang akan merasakan kekecewaan, masyarakat kota sendiripun akan terbebani
karena kesempatan mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik terhambat.
Selain itu juga tingkat pengangguran akan semakin meningkat.
1.
Masyarakat Perkotaan, Aspek-Aspek Positif dan Negatif
1.1. Pengertian masyarakat
Masyarakat adalah
sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap
dan mempunyai kepentingan yang sama.Seperti; sekolah, keluarga,perkumpulan,
Negara semua adalah masyarakat
Dalam ilmu sosiologi kita mengenal ada dua macam masyarakat, yaitu masyarakat
paguyuban dan masyarakat petambayan.Masyarakat paguyuban terdapat hubungan
pribadi antara anggota- anggota yang menimbulkan suatu ikatan batin antara
mereka kalau pada masyarakat patambayan terdapat hubungan pamrih antara anggota-anggotanya.
1.2. Syarat-syarat menjadi masyarakat
Sekelompok manusia
dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan,
serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia
kemudia berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemasyarakatan.
Berdasarkan mata pencaharian para pakar ilmu sosial membagi: masyarakat
pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat
agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar
menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat
yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.
Berdasarkan struktur politiknya masyarakat dibagi:berdasarkan urutan
kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan
masyarakat negara.
1.3. Pengertian masyarakat perkotaan
Masyarakat perkotaan
sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan
pada sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan
masyarakat pedesaan.
1.4. Dua tipe masyarakat
1. Masyarakat Paksaan, misalnya Negara,
masyarakat tawanan, dan lain-lain
2. Masyarakat Merdeka, yang terbagi dalam :
• Masyarakat Nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti
gerombolan, suku, yang bertalian dengan hubungan darah atau keturunan.
• Masyarakat Kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan
atau kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan sabagainya.
1.5. Ciri-ciri masyarakat kota
1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan
di desa.
2. Orang kota paa umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung
pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
3. Pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai
batas-batas yang nyata.
4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak
diperoleh warga kota dari pada warga desa.
5. Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor
kepentingan dari pada faktor pribadi.
6. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar
kebutuhan individu.
7. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota
biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
1.6.
Perbedaan antara desa dan kota
1. Jumlah dan kepadatan penduduk
2. Lingkungan hidup
3. Mata pencaharian
4. Corak kehidupan social
5. Stratifikasi social
6. Mobilitas social
7. Pola interaksi social
8. Solidaritas social
9. Kedudukan dalam hierarki administrasi nasional
2. Hubungan Desa dan Kota
2.1. Hubungan desa dan kota
Masyarakat pedesaan
dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain.
Bahkan dalam keadaan yang wajar di antara keduanya terdapat hubungan yang erat,
bersifat ketergantungan, karena di antara mereka saling membutuhkan. Kota
tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan
seperti beras, sayur¬mayur, daging dan ikan desa pada merupakan sumber tenaga
kasar bagi jenis¬jenis pekerjaan tertentu di kota, misalnya saja buruh bangunan
dalam proyek-proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya
atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja-pekerja
musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan
di bidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka
merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
3. Aspek Positif dan Negatif
3.1. Aspek positif dan aspek negative
Perkembangan kota
merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial , ekonomi , kebudayaan dan
politik . Kesemuanya ini akan dicerminkan dalam komponen – komponen yang
memebentuk struktur kota tersebut . Jumlah dan kualitas komponen suatu kota
sangat ditentukan oleh tingkat perkembangan dan pertumbuhan kota tersebut.
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan , seyogyanya
mengandung 5 unsur yang meliputi :
• Wisma : Untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya.
• Karya : Untuk penyediaan lapangan kerja.
• Marga : Untuk pengembangan jaringan jalan dan telekomunikasi.
• Suka : Untuk fasilitas hiburan, rekreasi, kebudayaan, dan kesenian.
• Penyempurnaan : Untuk fasilitas keagamaan, perkuburan, pendidikan, dan
utilitas umum.
Untuk itu semua , maka fungsi dan tugas
aparatur pemerintah kota harus ditingkatkan :
a. Aparatur kota harus dapat menangani berbagai masalah yang timbul di kota .
Untuk itu maka pengetahuan tentang administrasi kota dan perencanaan kota harus
dimilikinya.
b. Kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan dan pengaturan tata kota harus
dikerjakan dengan cepat dan tepat , agar tidak disusul dengan masalah lainnya.
c. Masalah keamanan kota harus dapat ditangani dengan baik sebab kalau tidak ,
maka kegelisahan penduduk akan menimbulkan masalah baru.
d. Dalam rangka pemekaran kota , harus ditingkatkan kerjasama yang baik antara
para pemimpin di kota dengan para pemimpin di tingkat kabupaten tetapi juga
dapat bermanfaat bagi wilayah kabupaten dan sekitarnya.
Oleh
karena itu maka kebijaksanaan perencanaan dan mengembangkan kota harus dapat
dilihat dalam kerangka pendekatan yang luas yaitu pendekatan regional . Rumusan
pengembangan kota seperti itu tergambar dalam pendekatan penanganan masalah
kota sebagai berikut :
1. Menekan angka kelahiran.
2. Mengalihkan pusat pembangunan pabrik (industri) ke pinggiran kota.
3. Membendung urbanisasi.
4. Mendirikan kota satelit dimana pembukaan usaha relatif rendah.
5. Meningkatkan fungsi dan peranan kota – kota kecil atau desa – desa yang
telah ada di sekitar kota besar.
6. Transmigrasi bagi warga yang miskin dan tidak mempunyai pekerjaan.
3.2. 5 unsur lingkungan perkotaan
1. Wisma, unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat
berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan
kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsur wisma ini menghadapkan :
• Dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan
kebutuhan penduduk untu masa mendatang.
• Memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai
standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang
aman dan menyenangkan.
2. Karya, unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota,
karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
3. Marga, unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk
menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam
kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
4. Suka, unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi
kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan
kesenian.
5. Penyempurna, unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi
belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas
pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan
utilitas kota.
3.3. Fungsi external kota
Yaitu Seberapa jauh fungsi dan peranan kota tersebut dalam kerangka wilayah
atau daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam skala regional
maupun nasional. Dengan pengertian ini diharapkan bahwa suatu pembangunan
Kota tidak mengarah pada suatu organ tersendiri yang terpisah dengan daerah
sekitarnya, karena keduanya saling pengaruh mempengaruhi.
4. Masyarakat Pedesaan
4.1. Pengertian desa
Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartohadikusuma mengemukakan sebagai
berikut :
Desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat
pemerintahan sendiri.
Menurut Bintarto desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial,
ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di situ (suatu daerah) dalam
hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.
Sedangkan menurut Paul H. Landis : Desa adalah penduduknya kurang dari 2.500
jiwa.
4.2. Ciri-ciri desa
Berikut adalah ciri-ciri desa :
a. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
c. Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat
dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan
pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
4.3. Ciri-ciri masyarakat pedesaan
Adapun yang menjadi ciri-ciri masyarakat pedesaan antara lain sebagai berikut :
a. Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang
lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di
luar batas-batas wilayahnya.
b. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan (Gemeinschaft
atau paguyuban).
c. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian.
Pekerjaan-pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan sambilan (part
time) yang biasanya sebagai pengisi waktu luang.
d. Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencarian, agama,
adat-istiadat dan sebagainya.
4.4. Macam-macam pekerjaan gotong royong
Mengenai macamnya pekerjaan gotong-royong (kerja bakti) itu ada dua macam,
yaitu :
a. Kerja bersama untuk pekerjaan-pekerjaan yang timbulnya dari inisiatif warga
masyarakat itu sendiri (biasanya diistilahkan dari bawah).
b. Kerjasama untuk pekerjaan-pekerjaan yang inisiatifnya tidak timbul dari
masyarakat itu sendiri berasal dari luar (biasanya berasal dari atas).
Kerjasama jenis pertama biasanya, sungguh-sungguh dirasakan kegunaannya bagi
mereka, sedang jenis kedua biasanya sering kurang dipahami kegunaannya.
4.5. Sifat dan hakikat masyarakat pedesaan
Seperti dikemukakan oleh para ahli bahwa masyarakat Indonesia lebih dari 80%
tinggal di pedesaan dengan mata pencaharian yang bersifat agraris. Masyarakat
yang agraris biasanya dipandang antara sepintas kilas dinilai oleh orang –
orang kota sebagai masyarakat tenang, damai, harmonis yaitu kota yang adem
ayem. Sehingga oleh orang kota dianggap sebagai tempat untuk melepaskan lelah
dari segala kesibukan, keramaian, dan keruwetan.
Maka tidak jarang orang yang melepaskan segala kelelahan dan kekusutan pikir
tersebut untuk pergi ke luar kota, karena merupakan tempat yang adem ayem,
penuh ketenangan, tetapi sebenarnya ketenangan masyarakat pedesaan itu hanyalah
bawaan dari masyarakat tersebut yang dikemukakan oleh Ferdinand Tonies
diistilahkan dengan masyarakat paguyuban. Jadi paguyuban masyarakat itulah yang
menyebabkan orang – orang kota menilai sebagai masyarakat itu tenang harmonis,
rukun dan damai dengan sebutan julukan masyarakat yang adem ayem.
4.6. Macam-macam gejala masyarakat pedesaan
Gejala yang ada di masyarakat pedesaaan Antara lain:
a. Konflik: ramalan orang kota bahwa pedesaan itu adalah masyarakat yang tenang
dan harmonis ternyata salah sebab yang benar di dalam masyarakat pedesaan
adalah penuh masalah dan ketegangan. Karena mereka yang setiap hari selalu
berdekatan dengan tetangganya secara terus – menerus dan hal ini menyebabkan
kesempatan untuk bertengkar amat banyak sehingga kemungkinan terjadi peristiwa
– peristiwa peledakan dari ketegangan amat banyak dan sering terjadi.
b. Kontravensi: pertentangan ini dapat disebabkan karena perubahan konsep –
konsep kebudayaan, psikologi atau hubungannya dengan guna – guna dan biasanya
para ahli hukum adat biasanya meneinjau masalah kontravensi ini dari sudut
kebiasaan masyarakat.
c. Kompetisi: sesuai dengan kodratnya masyarakat pedesaan adalah manusia –
manusia yang mempunyai sifat – sifat sebagai manusia biasanya yang antara lain
mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu
persaingan itu bisa positif dan juga bisa negatif.
d. Kegiatan pada masyarakat pedesaan: masyarakat pedesaan mempunyai penilaian
yang tinggi terhadap mereka yag dapat bekerja keras tanpa bantuan orang lain.
Jadi apabila orange berpendapat bahwa orang desa didorong untuk bekerja lebih
keras, maka hal ini tidaklah mendapat sambutan yang sangat dari para ahli.
4.7. Sistem budaya petani Indonesia
Para ahli disinyalir bahwa dikalangan petani pedesaan ada suatu cara berfikir
dan mentalitas yang hidup dan bersifat religio-magis. Sistem nilai budaya
petani Indonesia antara lain adalah:
1. Para petani di Indonesia terutama di Jawa pada dasarnya menganggap bahwa
hidup itu sebagai sesuatu hal yang buruk, penuh dosa, kesengsaraan. Tetapi itu
tidak berarti bahwa ia harus menghindari hidup yang nyata dan menghindarkan
diri dengan sembunyi di dalam kebatinan atau dengan bertapa. Bahkan sebaliknya
wajib menyadari keburukan hidup itu dengan jelas berlaku prihatin dan kemudian
sebaik baiknya dengan penuh usaha atau ikhtiar.
2. Mereka beranggapan bahwa orang bekerja itu untuk hidup, dan kadang-kadang
untuk mencapai kedudukannya.
3. Mereka berorientasi pada masa sekarang, kurang memperdulikan masa depan,
mereka kurang mampu untuk itu. Bahkan kadang-kadang ia rindu masa lampau,
mengenang kekayaan masa lampau (menanti datangnya kembali sang ratu adil yang
membawa kekayaan bagi mereka).
4. Mereka menganggap alam tidak menakutkan bila ada bencana alam atau bencana
lain itu hanya meruakan sesuatu yang harus wajib diterima. Mereka cukup dengan
menyesuaikan diri dengan alam, kurang adanya usaha untuk menguasainya.
5. Dan untuk menghadapi alam mereka cukup dengan hidup bergotong royong, mereka
sadar bahwa dalam hidup itu pada hakikatnya tergantung kepada sesamanya.
4.8. Unsur-unsur desa
1. Unsur Lokasi
Daerah, dalam arti tanah-tanah yang produktif dan yang tidak, beserta
penggunaanya, luas dan batas yang merupakan lingkungan geografis setempat
merupakan Unsur Lokasi desa
2. Unsur
Penduduk
Meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran dan mata pencaharian
penduduk desa setempat.
3. Unsur
Tata Kehidupan
Meliputi Pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga desa. Menyangkut
seluk beluk kehidupan masyarakat desa (rural society).
4. Unsur
Letak
Letak suatu desa pada umumnya selalu jauh dari kota atau pusat keramaian. Namun
desa-desa pada perbatasan kota mempunyai kemampuan berkembang yang lebih banyak
dari pada desa-desa dipedalaman. Unsur Letak menentukan besar kecilnya isolasi
suatu daerah terhadap daerah lainnya. Desa yang terletak jauh dari batasan kota
mempunyai tanah-tanah pertanian yang luas. Ini disebabkan karena penggunaan
tanahnya lebih banyak dititikberatkan pada tanaman pokok dan beberapa tanaman
perdagangan daripada gedung-gedung atau perumahan.
Unsur
desa ini tidak lepas satu sama lain, artinya tidak berdiri sendiri, melainkan
merupakan satu kesatuan hidup atau Living Unit
4.9. Fungsi desa
1. Desa sebagai HINTERLAND/Daerah Dukung
Dalam hubungannya dengan kota, maka desa berfungsi sebagai suatu daerah
pemberian bahan makanan pokok seperti padi, jagung, ketela, dll.
2. Desa sebagai RAW MATERIAL & MAN POWER
Dari sudut potensi ekonomi desa berfungsi sebagai lumbung bahan mentah (RAW
MATERIAL) dan tenaga kerja (MAN POWER) yang tidak kecil artinya.
3. Dari segi kegiatan (OCCUPATION) desa dapat merupakan desa agraris, desa
manufaktur, desa industri, desa nelayan dsb. Desa-desa di Jawa banyak berfungsi
sebagai desa agraris dan beberapa sudah dapat pula menunjukan
perkembangan-perkembangan yang baru yaitu dengan timbulnya industri-industri
kecil di daerah pedesaan dan merupakan rural industries
Menurut Sutopo Yuwono salah satu peranan pokok desa terletak di bidang ekonomi.
Daerah pedesaan meruakan tempat produksi pangan dan produksi komoditi ekspor.
Oleh karena itu perana masyarakat pedesaan dalam mencapai sasaran swasembada
pangan adalah penting sekali, bahkan bersifat vital.
5. Perbedaan Masyarakat Pedesaan dan
Masyarakat Perkotaan
5.1. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan
1. Lingkungan Umum dan Orientasi Terhadap Alam, Masyarakat perdesaan
berhubungan kuat dengan alam, karena lokasi geografisnyadi daerah desa.
Penduduk yang tinggal di desa akan banyak ditentukan oleh kepercayaan dan hukum
alam. Berbeda dengan penduduk yang tinggal di kota yang kehidupannya “bebas”
dari realitas alam.
2. Pekerjaan atau Mata Pencaharian, Pada umumnya mata pencaharian di dearah
perdesaan adalah bertani tapi tak sedikit juga yg bermata pencaharian
berdagang, sebab beberapa daerah pertanian tidak lepas dari kegiatan usaha.
3. Ukuran Komunitas, Komunitas perdesaan biasanya lebih kecil dari komunitas
perkotaan.
4. Kepadatan Penduduk, Penduduk desa kepadatannya lbih rendah bila dibandingkan
dgn kepadatan penduduk kota,kepadatan penduduk suatu komunitas kenaikannya
berhubungan dgn klasifikasi dari kota itu sendiri.
5. Homogenitas dan Heterogenitas, Homogenitas atau persamaan ciri-ciri sosial
dan psikologis, bahasa, kepercayaan, adat-istiadat, dan perilaku nampak pada
masyarakat perdesa bila dibandingkan dengan masyarakat perkotaan. Di kota
sebaliknya penduduknya heterogen, terdiri dari orang-orang dgn macam-macam
perilaku, dan juga bahasa, penduduk di kota lebih heterogen.
6. Diferensiasi Sosial, Keadaan heterogen dari penduduk kota berindikasi
pentingnya derajat yg tinggi di dlm diferensiasi Sosial.
7. Pelapisan Sosial, Kelas sosial di dalam masyarakat sering nampak dalam
bentuk “piramida terbalik” yaitu kelas-kelas yg tinggi berada pada posisi atas
piramida, kelas menengah ada diantara kedua tingkat kelas ekstrem dari
masyarakat
Contoh
kasus;
1. Terpilihnya
Kepala Desa perempuan di Desa Ciakar yang pertama kalinya, mengindikasikan
telah terjadi perubahan sosial dalam masyarakat Desa Ciakar. Dengan pendekatan
struktur dan agen, perubahan sosial di Desa Ciakar difahami terjadi karena
adanya perubahan pemaknaan kedudukan perempuan oleh warga desa yang turut
mempengaruhi struktur kekuasaan di Desa Ciakar, sehingga memberikan peluang
bagi perempuan untuk menjadi pemimpin.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan proses perubahan pemaknaan
kedudukan perempuan hingga terpilihnya Kepala Desa perempuan di Desa Ciakar
serta mendeskripsikan dampak terpilihnya Kepala Desa perempuan terhadap akses
dan kontrol perempuan dalam organisasi di Desa Ciakar. Pendekatan penelitian
ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, observasi dan
studi dokumentasi, serta dianalisa dengan analisa kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terpilihnya Kepala Desa perempuan di
Desa Ciakar karena adanya perubahan pemaknaan kedudukan perempuan yang
mempengaruhi struktur kekuasaan di Desa Ciakar. Tanpa disadari warga desa telah
merubah pemahaman kedudukan perempuan melalui interaksi intensif dalam
pengajian dan pembayaran PAM yang terus diulang tanpa direncanakan dan disadari
telah i oleh fatwa MU Desa Ciakar tentang pemimpin perempuan. Fatwa tersebut
mempengaruhi menempatkan calon Kepala Desa perempuan sebagai pemimpin.
Perubahan pemaknaan kedudukan perempuan pada warga desa dipengaruh para agen
dalam proses pemilihan Kepala Desa Ciakar yang terdiri dari Kiai beserta
ajengan, warga desa juga calon Kepala Desa perempuan. Kiai beserta ajengan
memiliki peran penting dalam mengubah cara pandang warga desa terhadap pemimpin
perempuan melalui proses sosialisasi fatwa tentang pemimpin perempuan. Dilihat
dari sisi individu calon Kepala Desa perempuan mampu terpilih menjadi Kepala
Desa karena memiliki beberapa modal yang kuat. Pertama, modal SDM yang
diperolehnya melalui pendidikan, pengalaman bekerja dan aktif dalam kegiatan
masyarakat. Kedua, modal budaya berupa keturunan elit masyarakat Desa Ciakar
dan sebagai keturunan dari pesantren. Ketiga, modal sosial berupa jaringan
sosial dalam masyarakat desa Ciakar yang terbentuk melalui interaksi intensif
dalam kegiatan pengajian dan pembayaran PAM. Keempat, modal ekonomi digunakan
untuk pembiayaan proses pencalonan. Terpilihnya Kepala Desa perempuan membawa
dampak pada akses dan kontrol perempuan dalam organisasi desa seperti
pemerintahan desa dan kepengurusan program pembangunan desa
2. Di
Jakarta, disebutkan dalam portal resmi provinsi DKI Jakarta, bahwa jumlah
penduduk miskin di DKI Jakarta pada bulan Maret 2012 sebesar 363,20 ribu orang
(3,69 persen). Dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2011 sebesar
363,42 ribu orang (3,75 persen), berarti jumlah penduduk miskin menurun sebesar
0,22 ribu.[11] Angka
ini memang relatif kecil jika diandingkan rasio jumlah penduduk kota jakarta
yang mencapai angka 9,6 juta jiwa. Namun demikian kecilnya angka kemiskinan
tersebut disebabkan karena mengacu pada besarnya garis kemiskinan (GK) dengan
ukuran yang begitu rendah, yaitu Rp 379.052 per kapita per bulan
pada Maret 2012. Ini menjadi tanda tanya besar, dengan penghasilan kurang dari
Rp 400.000 perbulan, apakah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di kota
sebesar Jakarta, yang serba mahal. Dari realitas tersebut secara logika tentu
saja prosesntase masyarkat miskin di kota Jakarta yang hanya sebesar 3,69
persen ini mengacu pada warga yang benar-benar sangat miskin. Dan tidak bisa
dibayangkan bagaimana mereka bisa hidup dengan pendapatan sekecil itu. Di luar
angka itu pastilah ada jumlah kemiskinan yang lebih besar, ditambah lagi mereka
yang belum sempat terdata.
Daftar pustaka