Nama : Annisa Rizkita
Npm : 11214402
Kelas : 3EA30
Pola Manajemen Koperasi
1.
PENGERTIAN
MANAJEMEN
Manajemen berasal dari bahasa
inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi manage
menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a business or
an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan atau
organisasi).
Definisi Manajemen
menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
2.
PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi secara sederhana berawal dari kata
”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi Operasi) artinya bekerja.
Jadi pengertian Koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat
dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggota.
3.
PENGERTIAN
MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai
suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan
adanya sistem manajemen yang baik agar tujuannya berhasil, yaitu dengan
diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
4.
PERANGKAT
ORGANISASI
Menurut Prof. Ewell Paul Roy,
Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat)
yaitu:
1.
Anggota.
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota, memberikan suara dalam rapat
anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar
maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
2.
Pengurus.
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah
otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan
berhasil tidaknya suatu koperasi.
3.
Manajer.
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
4.
Karyawan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi
Koperasi adalah:
1. Rapat Anggota. Rapat Anggota adalah tempat
di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu
tertentu. RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota
sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
> AD/ART
> Kebijakan Umum Organisasi,
Manajemen, dan usaha koperasi
> Memilih, mengangkat,
memberhentikan pengurus dan pengawas.
> RGBPK dan RAPBK
2. Pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus
koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di
muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
3. Pengawas. Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
5.
PENDEKATAN
SISTEM PADA KOPERASI
1) Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
Organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
2) Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah
suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini
dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan
dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang
digunakan.
3) Cooperative
Combine
1. System sosio teknis pada substansinya
2. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan
kompleks dan pengaruh eksternal
Daftar Pustaka:
Bab 7
Jenis dan Bentuk Koperasi
1.
JENIS
KOPERASI
Ada dua jenis koperasi yang cukup
dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD(Koperasi Unit Desa)
tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP
(Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi
saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi. Sebagaimana
dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Berikut ini adalah Jenis-jenis Koperasi :
Jenis koperasi menurut fungsinya
1.
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
2.
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
3.
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4.
Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas
daerah kerja
1.
Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.
Koperasi
Sekunder
koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer.
2.
KETENTUAN
PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan
dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena
kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban guna kepentingan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat. Koperasi-koperasi dari berbagai jenis
dapat mendirikan organisasi Koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi
3.
BENTUK
KOPERASI
Dalam pasal 15 UU
No. 12 Tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau
koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan
bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda
jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
1.
Koperasi
Primer. Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
2.
Koperasi
Pusat. Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap
daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3.
Koperasi
Gabungan. Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah
Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4.
Koperasi
Induk. Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi. Koperasi Sekunder
Daftar Pustaka:
http://sabrinadea11.blogspot.co.id/2014/11/tugas-4-jenis-dan-bentuk-koperasi.html(Diakses Sabtu 07/11/2015 13:43)
http://arifrahmankurnia.blogspot.co.id/2013/11/jenis-dan-bentuk-koperasi_13.html(Diakses Sabtu 07/11/2015 14:20)
http://www.blogonandri.xyz/2012/12/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi.html(DiaksesSabtu 07/11/2015 14:55)
Bab 8
Permodalan Koperasi
1.
ARTI
MODAL BAGI KOPERASI
Pengaruh modal dan penggunaannya dalam
koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna koperasi, yang lebih
menekankan kepentingan kemanusiaan daripada kepentingan kebendaan.
Rincian modal yang diperlukan koperasi
sebagai berikut :
a.
Modal
Tetap (Modal Jangka Panjang), diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik
koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin, dan kendaraan.
b.
Modal
Kerja (Modal Jangka Pendek), diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional
koperasi seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan premi
asuransi, dan sebagainya. Jika koperasi itu adalah koperasi simpan pinjam, maka
modal ini diperlukan untuk pemberian pinjaman kepada para anggota (circulating
capital)..
Prinsip yang harus dipatuhioleh koperasi
dalam kaitannya dengan permodalan, sebagai berikut:
a.
Pengendalian
dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu
dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanam oleh seseorang anggota dalam
koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
b.
Modal
harus dimanfaatkan untuk usaha – usaha yang bermanfaat dan meningkatkan
kesejahteraan bagi anggota.
c.
Kepada
modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
d.
Koperasi
pada dasarnya memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara
efisien.
e.
Usaha –
usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukkan modal baru.
f.
Kepada
saham koperasi (di Indonesia ekuivalen dengan simpanan pokok) tidak bisa
diberikan suatu premi di atas nilai nominalnya, meski seandainya nilai bukunya
bisa saja bertambah.
2.
SUMBER
PERMODALAN KOPERASI
Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian pasal 41 dinyatakan bahwa modal koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal Sendiri (Modal
Ekuiti), merupakan modal yang menanggung resiko. Modal ini
terdiri dari :
a. Simpanan Pokok. Simpanan Pokok adalah
sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tiak dapat diambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan Wajib. Simpanan wajib adalah
sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana Cadangan. Dana cadangan adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
d. Hibah. Hibah adalah suatu pemberian atau
hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah dapat berbentuk wasiat, jika
pemberian tersebut diucapkan/ditulis oleh seserang sebagai wasiat atau pesan
atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia
meninggal dunia.
2. Modal Pinjaman. Untuk pengembangan
usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan
kelayakan dan kelangsunga usahanya.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.
Anggota
b.
Koperasi
Lain atau Anggotanya
c.
Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya
d.
Penerbitan
Obligasi dan Surat Hutang Lainnya
e.
Sumber
Lain yang Sah
Sumber permodalan dari anggota tampaknya
sulit diharapkan oleh koperasi – koperasi primer karena keterbatasan kemampuan
para anggotanya. Demikian juga kemungkinan bahwa koperasi sekunder dari jenis
koperasi yang bersangkutan bisa menjadi sumber permodalan bagi koperasi primer,
meskipun dalam jumlah yang terbatas sebagaimana dalam kenyataan kehidupan
koperasi dewasa ini.
Dalam
kaitan ini dapat dipahami mengapa IKPRI (dulu IKPN) dan beberapa induk koperasi
lainnya mendirikan bank. Dengan memiliki bank sendiri, diharapkan bahwa
induk-induk tersebut bisa membantu para anggotanya, dengan menyediakan dana
yang diperlukan oleh anggota, baik yang digunakan untuk menngembangkan usahanya
maupun untuk membantu menunjang kebutuhan hidup para anggota secara individu.
Contoh : Bank Kesejahteraan Ekonomi yang didirikan oleh IKPRI pada tahun 1992
dalam kebijaksanaan kreditnya menetapkan bahwa 70% dari dana kredit yang
tersedia diberikan kepada koperasi, terutama jajaran koperasi pegawai negeri
tingkat primer.
Kemungkinan
menghimpun modal koperasi melalui penerbitan obligasi, tampaknya masih sulit untuk
dipenuhi oleh koperasi.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi
diantaranya:
1.
Emiten
harus mempunyai modal telah disetor penih minimal Rp. 200 juta
2.
Dalam
dua tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba
3.
Laporan
keuangan telah diperiksa oleh akuntan publik/Negara untuk dua tahun terakhir
secara berturut-turut dengan pernyataan wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir
4.
Memiliki
rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat
diterbitkan, jika perusahaan tersebut berupa bank.
Selain persyaratan tersebut, dalam proses
obligasi perlu dilibatkan beberapa unsur berikut
ini:
1.
Pemodal,
yaitu perorangan dan/lembaga yang akan menanamkan modalnya
2.
Penerbitan
prospectus yang memuat keterangan lengkap dan jujur mengenai keadaan perusahaan
dan bagaimana prospeknya
3.
Penjamin
emisi efek (underwriter) yaitu lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan
efek (obligasi)
4.
Wali
amanat (trustee) yaitu lembaga yang ditunjuk emiten yang diberi kepercayaan
untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi
5.
Penanggung
(garantor), lembaga yang menanggung pelunasan kembali pinjaman pokok obligasi
dan pembayaran bunga bila emiten cidera janji.
3.
Distribusi
Cadangan Koperasi
Menurut pasal 41 UU
No.25/1992 ,dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Fungsi dari cadangan adalah
untuk menjaga kemungkinan – kemungkinan rugi dan untuk memperkuat kedudukan
financial dari koperasi terhadap pihak luar (kreditur) dan karenanya dapat
diibaratkan sebagaishockabsorbers dari kegiatan usaha koperasi. Pengurus /
manajer harus waspada terhadap kemungkinan terjadinya kerugian – kerugian,
sebagai akibat dari turunnya harga, pergeseran konsumen, persaingan –
persaingan karena munculnya barang – barang subtitusi baru dan sebagainya.
Beberapa bagian dari SHU (SisaHasil Usaha)
akan disisihkan untuk cadangan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Pembagian SHU yang berdasarkan pada perbedaan perolehannya:
1.
UU
No.12/1967 menentukan 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan
untuk Cadangan, dan 60 % SHU yang berasal bukan dari usaha anggota, disisihkan
untuk Cadangan.
2.
UU
No.25/1992 yang merupakan Anggaran Dasar yang baru, menentukan 30% dari SHU
disisihkan untuk Cadangan. Menurut Undang – Undang ini pembagian SHU tidak
membedakan SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota.
3.
Menurut UU
No.12/1967 tersebut para anggota koperasi tidak mendapat bagian /
alokasi dari sisa hasil usaha yang diperoleh dari penyelenggara untuk bukan
anggota seperti yang dapat dibaca dari pasal 34 ayat 3 yang mengadakan sebagai
berikut :
SHU yang berasal dari usaha yang
diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk;
1.
Cadangan
Koperasi
2.
Anggota,
sebanding dengan jasa yang diberikannya
3.
Dana
Penggurus
4.
Dana
Pengawas
5.
Dana
Pendidikan Koperasi
6.
Dana
Sosial
7.
Dana
Pembangunan Daerah Kerja
Selanjutnya ayat 4 pasal 34 mengatakan SHU
yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota dibagi untuk :
1.
Cadangan
Koperasi
2.
Dana
Pengurus
3.
Dana
Pegawai/ Karyawan
4.
Dana
PendidikanKoperasi
5.
Dana
Sosial
6.
Dana
Pembangunan Daerah Kerja
Sesuai dengan bunyi pasal 34 UU No.12/1967
tersebut maka Koperasi-koperasi dalam Anggaran Dasarnya juga mengadakan
perbedaan dalam pembagian SHU yang diperoleh dari hasil usaha yang
diselenggarakan oleh anggota dan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan
untuk bukan anggota tersebut. Dalam Pasal 28 Ayat 2 mengatakan sebagai berikut
:
SHU terdiridari :
1. Yang diperoleh dari usaha yang
diselenggarakan untuk anggota Koperasi Pegawai Negeri
2. Yang diperoleh dari usaha yang
diselenggarakan untuk bukan anggota yang dimaksud dalam ayat (2) a pasal ini
Selannjutnya Pasal 29 mengatakan :
a.
SHU
tersebut pasal 28 ayat (2a) dibagi sebagai berikut :
a.
25%
untuk cadangan
b.
30%
untuk anggota yang memberikan penghasilan berdasarkan jasa masing-masing
c.
20%
untuk anggota menurut perbandingan simpanan
d.
5%
untuk dana Pengurus
e.
5%
untuk dana Kesejahteraan Karyawan
f.
5%
untuk dana Pendidikan Koperasi
g.
5%
untuk dana Pembangunan Daerah Kerja
h.
5%
untuk dana Sosial
2.
SHU
tersebut Pasal 28 ayat (2b), dibagi sebagai berikut :
a.
60%
untuk Cadangan
b.
5%
untuk Dana Pengurus
c.
5%
untuk Dana Kesejahteraan Karyawan
d.
20%
untuk Dana Pendidikan Koperasi
e.
5%
untuk Dana Pembangunan Daerah Kerja
f.
5%
untuk Dana Sosial
Ketidak-baikan dari sistem pembedaan SHU
berdasarkan sumber perolehannya, adalah bahwa anggota bisa merasa dirugikan,
karena tidak semua SHU yang diperoleh koperasi tersebut dapat dinikmati
anggota, sedangkan dalam hal terjadi kerugian, simpanan pokok mereka ikut
menanggung kerugian.
Dilihat dari fungsinya, jenis – jenis
cadangan antara lain :
a.
Valuation
Reserve. Yang termasuk dalam valuation reserve adalah cadangan untuk penyusutan
(epreciation) ,keusangan (obsolescence), dan pinjaman yang macet (bed debts).
Depreciation dan obsolescence bagi suatu usaha merupakan suatu pengeluaran –
pengeluaran tersembunyi.
b.
Capital
Reserve. Dana modal cadangan (Capital Reserve Funds) dipupuk dengan cara:
1. Menahan net margin dari
usaha, baik atas dasar yang dialokasikan (allocated) maupun yang
tidak dialokasikan (unallocated).
2. Melalui penahanan modal.
Dana cadangan ini diperlukan untuk :
1. Memenuhi kewajiban
tertentu seperti membayar suatu hipotik (mortgage)
2. Meningkatkan jumlah
operating capital koperasi atau memperbaiki ratio antar Current Assets dan
Current Liability.
3. Sebagai jaminan untuk
kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
4. Untuk perluasan usaha
Dilihat
dari cara pembentukannya, jenis – jenis cadangan antara lain :
a.
Cadangan
Kolektif (collective reserve). Cadangan kolektif merupakan cadangan yang tidak
ditulis atas nama anggota, jadi murni dipotong sekian persen dari SHU untuk
cadangan.
Cara ini pernah dianut oleh Indonesia
sebagaimana tercantum dalam pasal 35 Undang – Undang No.12/1967 tentang Pokok –
Pokok Perkoperasian yang mengatakan bahwa :
Pada
pembubaran koperasi, sisa kekayaan koperasi setelah dipergunakan untuk menutup
kerugian – kerugian koperasi dan biaya – biaya penyelesaian, diberikan kepada
perkumpulan koperasi atau kepada Badan lain yang azas dan tujuannya sesuai
dengan koperasi.
b.
Cadangan
Individual (individual reserve). Cadangan individual merupakan cadangan yang
dapat dibagi – bagikan kepada anggota, jika koperasi kelak dibubarkan. Cadangan
individual ini, dikumpulkan dan ditulis atas nama anggota.
Daftar Pustaka:
Firdaus, Muhammad dan Agus Edhi Susanto.
2002. Perkoperasian (Sejarah, Teori & Praktek). Jakarta: Ghalia
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar