Senin, 07 November 2016

Ekonomi Koperasi Bab 6 - 9


Nama : Annisa Rizkita
Npm   : 11214402
Kelas  : 3EA30



Bab 6
Pola Manajemen Koperasi


1.      PENGERTIAN MANAJEMEN
Manajemen berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan atau organisasi).
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. 
2.      PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi Operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian Koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
3.      PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik  agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
4.      PERANGKAT ORGANISASI
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1.        Anggota. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota, memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
2.        Pengurus. Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
3.        Manajer. Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
4.        Karyawan. Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1. Rapat Anggota. Rapat Anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
>  AD/ART
>  Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
>  Memilih, mengangkat, memberhentikan pengurus dan pengawas.
>  RGBPK dan RAPBK
2. Pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
3. Pengawas. Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
5.      PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
1)      Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
2)      Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
3)      Cooperative Combine
1. System sosio teknis pada substansinya
2. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Daftar Pustaka:



Bab 7
Jenis dan Bentuk Koperasi

1.      JENIS KOPERASI
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi. Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Berikut ini adalah Jenis-jenis Koperasi :
Jenis koperasi menurut fungsinya
1.        Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
2.        Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3.        Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4.        Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.        Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.        Koperasi Sekunder
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
2.      KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban guna kepentingan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat. Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi Koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi
3.      BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
1.        Koperasi Primer. Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
2.        Koperasi Pusat. Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3.        Koperasi Gabungan. Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4.        Koperasi Induk. Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi. Koperasi Sekunder
Daftar Pustaka:



Bab 8
Permodalan Koperasi

1.      ARTI MODAL BAGI KOPERASI
Pengaruh modal dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna koperasi, yang lebih menekankan kepentingan kemanusiaan daripada kepentingan kebendaan.
Rincian modal yang diperlukan koperasi sebagai berikut :
a.       Modal Tetap (Modal Jangka Panjang), diperlukan untuk menyediakan fasilitas fisik koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin, dan kendaraan.
b.      Modal Kerja (Modal Jangka Pendek), diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian bahan baku, pembayaran pajak dan premi asuransi, dan sebagainya. Jika koperasi itu adalah koperasi simpan pinjam, maka modal ini diperlukan untuk pemberian pinjaman kepada para anggota (circulating capital)..
Prinsip yang harus dipatuhioleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan, sebagai berikut:
a.       Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanam oleh seseorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
b.      Modal harus dimanfaatkan untuk usaha – usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota.
c.       Kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
d.      Koperasi pada dasarnya memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efisien.
e.       Usaha – usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukkan modal baru.
f.       Kepada saham koperasi (di Indonesia ekuivalen dengan simpanan pokok) tidak bisa diberikan suatu premi di atas nilai nominalnya, meski seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.

2.      SUMBER PERMODALAN KOPERASI
Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 41 dinyatakan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal Sendiri (Modal Ekuiti), merupakan  modal yang menanggung resiko. Modal ini terdiri dari :
a. Simpanan Pokok. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tiak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan Wajib. Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana Cadangan. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d. Hibah. Hibah adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan/ditulis oleh seserang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia.
2. Modal Pinjaman. Untuk pengembangan usahanya, koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsunga usahanya.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.       Anggota
b.      Koperasi Lain atau Anggotanya
c.       Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
d.      Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang Lainnya
e.       Sumber Lain yang Sah
Sumber permodalan dari anggota tampaknya sulit diharapkan oleh koperasi – koperasi primer karena keterbatasan kemampuan para anggotanya. Demikian juga kemungkinan bahwa koperasi sekunder dari jenis koperasi yang bersangkutan bisa menjadi sumber permodalan bagi koperasi primer, meskipun dalam jumlah yang terbatas sebagaimana dalam kenyataan kehidupan koperasi dewasa ini.
       Dalam kaitan ini dapat dipahami mengapa IKPRI (dulu IKPN) dan beberapa induk koperasi lainnya mendirikan bank. Dengan memiliki bank sendiri, diharapkan bahwa induk-induk tersebut bisa membantu para anggotanya, dengan menyediakan dana yang diperlukan oleh anggota, baik yang digunakan untuk menngembangkan usahanya maupun untuk membantu menunjang kebutuhan hidup para anggota secara individu. Contoh : Bank Kesejahteraan Ekonomi yang didirikan oleh IKPRI pada tahun 1992 dalam kebijaksanaan kreditnya menetapkan bahwa 70% dari dana kredit yang tersedia diberikan kepada koperasi, terutama jajaran koperasi pegawai negeri tingkat primer.
       Kemungkinan menghimpun modal koperasi melalui penerbitan obligasi, tampaknya masih sulit untuk dipenuhi oleh koperasi.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:
1.      Emiten harus mempunyai modal telah disetor penih minimal Rp. 200 juta
2.      Dalam dua tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba
3.      Laporan keuangan telah diperiksa oleh akuntan publik/Negara untuk dua tahun terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir
4.      Memiliki rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat diterbitkan, jika perusahaan tersebut berupa bank.
Selain persyaratan tersebut, dalam proses obligasi perlu dilibatkan beberapa unsur berikut ini:                                                      
1.      Pemodal, yaitu perorangan dan/lembaga yang akan menanamkan modalnya
2.      Penerbitan prospectus yang memuat keterangan lengkap dan jujur mengenai keadaan perusahaan dan bagaimana prospeknya
3.      Penjamin emisi efek (underwriter) yaitu lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan efek (obligasi)
4.      Wali amanat (trustee) yaitu lembaga yang ditunjuk emiten yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi
5.      Penanggung (garantor), lembaga yang menanggung pelunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan pembayaran bunga bila emiten cidera janji.

3.      Distribusi Cadangan Koperasi
Menurut pasal 41 UU No.25/1992  ,dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Fungsi dari cadangan adalah untuk menjaga kemungkinan – kemungkinan rugi dan untuk memperkuat kedudukan financial dari koperasi terhadap pihak luar (kreditur) dan karenanya dapat diibaratkan sebagaishockabsorbers dari kegiatan usaha koperasi. Pengurus / manajer harus waspada terhadap kemungkinan terjadinya kerugian – kerugian, sebagai akibat dari turunnya harga, pergeseran konsumen, persaingan – persaingan karena munculnya barang – barang subtitusi baru dan sebagainya.
Beberapa bagian dari SHU (SisaHasil Usaha) akan disisihkan untuk cadangan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Pembagian SHU yang berdasarkan pada perbedaan perolehannya:
1.      UU No.12/1967 menentukan 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, dan 60 % SHU yang berasal bukan dari usaha anggota, disisihkan untuk Cadangan.
2.      UU No.25/1992 yang merupakan Anggaran Dasar yang baru, menentukan 30% dari SHU disisihkan untuk Cadangan. Menurut Undang – Undang ini pembagian SHU tidak membedakan SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota.
3.      Menurut  UU No.12/1967 tersebut para anggota koperasi tidak mendapat bagian  / alokasi dari sisa hasil usaha yang diperoleh dari penyelenggara untuk bukan anggota seperti yang dapat dibaca dari pasal 34 ayat 3 yang mengadakan sebagai berikut :
SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk;
1.      Cadangan Koperasi
2.      Anggota, sebanding dengan jasa yang diberikannya
3.      Dana Penggurus
4.      Dana Pengawas
5.      Dana Pendidikan Koperasi
6.      Dana Sosial
7.      Dana Pembangunan Daerah Kerja
Selanjutnya ayat 4 pasal 34 mengatakan SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota dibagi untuk :
1.      Cadangan Koperasi
2.      Dana Pengurus
3.      Dana Pegawai/ Karyawan
4.      Dana PendidikanKoperasi
5.      Dana Sosial
6.      Dana Pembangunan Daerah Kerja
Sesuai dengan bunyi pasal 34 UU No.12/1967 tersebut maka Koperasi-koperasi dalam Anggaran Dasarnya juga mengadakan perbedaan dalam pembagian SHU yang diperoleh dari hasil usaha yang diselenggarakan oleh anggota dan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota tersebut. Dalam Pasal 28 Ayat 2 mengatakan sebagai berikut :
SHU terdiridari :
1. Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi Pegawai Negeri
2. Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota yang dimaksud dalam ayat (2) a pasal ini
Selannjutnya Pasal 29 mengatakan :
a.       SHU tersebut pasal 28 ayat (2a) dibagi sebagai berikut :
a.       25% untuk cadangan
b.      30% untuk anggota yang memberikan penghasilan berdasarkan jasa masing-masing
c.       20% untuk anggota menurut perbandingan simpanan
d.      5% untuk dana Pengurus
e.       5% untuk dana Kesejahteraan Karyawan
f.       5% untuk dana Pendidikan Koperasi
g.      5% untuk dana Pembangunan Daerah Kerja
h.      5% untuk dana Sosial
2.      SHU tersebut Pasal 28 ayat (2b), dibagi sebagai berikut :
a.       60% untuk Cadangan
b.      5% untuk Dana Pengurus
c.       5% untuk Dana Kesejahteraan Karyawan
d.      20% untuk Dana Pendidikan Koperasi
e.       5% untuk Dana Pembangunan Daerah Kerja
f.       5% untuk Dana Sosial
Ketidak-baikan dari sistem pembedaan SHU berdasarkan sumber perolehannya, adalah bahwa anggota bisa merasa dirugikan, karena tidak semua SHU yang diperoleh koperasi tersebut dapat dinikmati anggota, sedangkan dalam hal terjadi kerugian, simpanan pokok mereka ikut menanggung kerugian.
Dilihat dari fungsinya, jenis – jenis cadangan antara lain :
a.       Valuation Reserve. Yang termasuk dalam valuation reserve adalah cadangan untuk penyusutan (epreciation) ,keusangan (obsolescence), dan pinjaman yang macet (bed debts). Depreciation dan obsolescence bagi suatu usaha merupakan suatu pengeluaran – pengeluaran tersembunyi.
b.      Capital Reserve. Dana modal cadangan (Capital Reserve Funds) dipupuk dengan cara:
1.   Menahan net margin dari usaha, baik atas dasar yang dialokasikan (allocated)  maupun yang tidak dialokasikan (unallocated).
2.   Melalui penahanan modal.
Dana cadangan ini diperlukan untuk :
1.   Memenuhi kewajiban tertentu seperti membayar suatu hipotik (mortgage)
2.   Meningkatkan jumlah operating capital koperasi atau memperbaiki ratio antar Current Assets dan Current Liability.
3.   Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
4.   Untuk perluasan usaha
      Dilihat dari cara pembentukannya, jenis – jenis cadangan antara lain :
a.       Cadangan Kolektif (collective reserve). Cadangan kolektif merupakan cadangan yang tidak ditulis atas nama anggota, jadi murni dipotong sekian persen dari SHU untuk cadangan.
Cara ini pernah dianut oleh Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 35 Undang – Undang No.12/1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian yang mengatakan bahwa :
            Pada pembubaran koperasi, sisa kekayaan koperasi setelah dipergunakan untuk menutup kerugian – kerugian koperasi dan biaya – biaya penyelesaian, diberikan kepada perkumpulan koperasi atau kepada Badan lain yang azas dan tujuannya sesuai dengan koperasi.
b.      Cadangan Individual (individual reserve). Cadangan individual merupakan cadangan yang dapat dibagi – bagikan kepada anggota, jika koperasi kelak dibubarkan. Cadangan individual ini, dikumpulkan dan ditulis atas nama anggota.
Daftar Pustaka:
Firdaus, Muhammad dan Agus Edhi Susanto. 2002. Perkoperasian (Sejarah, Teori & Praktek). Jakarta: Ghalia Indonesia.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar