Sabtu, 15 November 2014

TUGAS IBD BAB 5 6 dan 7



BAB 5 
Warga Negara dan Negara


Kata pengantar

Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan kesehatan kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah. Shalawat serta salam tidak lupa saya limpahkan kepada baginda alam Nabi Muhammad SAW.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar dengan judul “Warga Negara dan Negara” Makalah ini menjelaskan tentang pengertian warga negara dan negara serta hubungan antara warga negara dan negara. Meskipun banyak hambatan yang kami dapatkan, tidak menjadi penghalang dalam penyusunan makalah ini.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyusun makalah ini.
Semoga makalah ini bermanfaat, khususnya bagi mahasiswa yang mengikuti perkuliahan Ilmu Budaya Dasar dan umumnya bagi masyarakat.

Jakarta, 15 november 2014
Annnisa Rizkita


Daftar isi

Kata pengantar.................................................................................................................1
Daftar isi.............................................................................................................................2
Pendahuluan............................................................................................................3
Hukum negara dan pemerintahan...........................................................................................................4
Warga negara dan negara.......................................................................................................................5
Contoh kasus........................................................................................................................10
Daftar pustaka.....................................................................................................................11

Pendahuluan

Warga negara memiliki peran yang vital bagi keberlangsungan sebuah negara. Oleh karena itu, hubungan antara warga negara dan negara sebagai institusi yang menaunginya memiliki aturan atau hubungan yang diatur dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Agar dapat memiliki status yang jelas sebagai warga negara, pemahaman akan pengertian, sistem kewarganegaraan serta hal-hal lain yang menyangkut warga negara hendaknya menjadi penting untuk diketahui. Dengan memiliki status sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan ini nantinya tercermin dalam peran, hak dan kewajiban secara timbal balik antara warga negara dengan negaranya.


1. Hukum Negara Dan Pemerintahan
1.1. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

1.2. Sifat Dan Ciri-Ciri Hukum
Sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

1.3. Sumber – Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.

1.4. Pembagian Hukum
• Hukum Menurut Bentuknya
§ Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
§ Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
• Hukum Menurut Tempat Berlakunya
§ Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
§ Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
§ Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
• Hukum Menurut Sumbernya
§ Sumber hukum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat
§ Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
• Hukum Menurut Waktu Berlakunya
§ IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
§ IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
• Hukum Menurut Isinya
§ Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
§ Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
• Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
§ Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
§ Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
• Hukum Menurut Sifatnya
§ Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
§ Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

1.5. Pengertian Negara
Suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

1.6. Dua Tugas Utama Negara
Negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi Negara itu sendiri. Oleh sebab itu, tugas Negara secara umum dapat dibedakan antara tugas esensial dan tugas fakultatif.
A. Tugas Esensial
Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
B. Tugas Fakultatif
Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

1.7. Sifat – Sifat Negara
1. Sifat Memaksa, agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali

1.8. Dua Bentuk Negara
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu
1. Negara Kesatuan
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
1. Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
2. Negara Kesatuan sistem Desentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
2. Negara Serikat
Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
1. Pemerintah Federal
Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
2. Pemerintah Negara Bagian
Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.

1.9. Unsur – Unsur Negara
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
• Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat.
• Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain.

1.10. Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan negara Republik Indonesia ada empat, yaitu seperti yang disebutkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Keempat tujuan negara itu adalah:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

1.11. Pengertian Tentang Pemerintah
Organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.

1.12. Perbedaan Pemerintahan Dengan Pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.

2. Warga Negara Dan Negara
2.1. Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

2.2. Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua
Kriterium kelahiran yaitu :
• Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
• Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

2.3. Orang – Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
• Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
• Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.

2.4. Pasal Yang Tercantum Dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
Berikut ini adalah Pasal – Pasal dalam UUD 45 Tentang Warga Negara :
• Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
• Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
• Pasal 31
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
• Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian
Contoh kasus::
Contoh 1:
Di Negara Indonesia Ini, pemerintah telah membangun sebuah lembaga yang bernama Kantor Pajak. Kantor Pajak berfungsi untuk menampung semua data  warga Negara Indonesia yang wajib membayar pajak, akan tetapi masih banyak warga Negara yang seharusnya membayar, dia tidak melaksanakan kewajiban ini.
Contoh 2:
Seseorang yang ingin menjadi warga suatu Negara harus berusaha melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Negara tersebut secara aktif. Misalnya, warga Negara Asing yang sudah lama bermukim di Indonesia, Apakah orang tersebut( warga Asing) wajib mematuhi peraturan undang-undang Negara Indonesia???

Daftar pustaka






BAB 6
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Kata pengantar

Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan kesehatan kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah. Shalawat serta salam tidak lupa saya limpahkan kepada baginda alam Nabi Muhammad SAW.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar dengan judul “Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat” Makalah ini menjelaskan tentang pelapisan sosial dan kesaan derajat dimasyarakat. Meskipun banyak hambatan yang kami dapatkan, tidak menjadi penghalang dalam penyusunan makalah ini.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyusun makalah ini.
Semoga makalah ini bermanfaat, khususnya bagi mahasiswa yang mengikuti perkuliahan Ilmu Budaya Dasar dan umumnya bagi masyarakat.

Jakarta, 15 november 2014
Annisa Rizkita


Daftar isi
Kata pengantar..................................................................................................................1
Daftar isi..............................................................................................................................2
Pendahuluan.............................................................................................................3
Pelampisan sosial.........................................................................................................................4
Kesamaan .derajat......................................................................................................................6
Elite dan massa........................................................................................................................8
Contoh kasus..........................................................................................................................9
Daftar pustaka.....................................................................................................................12


Pendahuluan

Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu tersebut terdiri dari berbagai latar belakang yang akan membentuk suatu kumpulan masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Hal tersebut mengakibatkan terbentuknya suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata. Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan pada ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Maka, terbentuknya suatu masyarakat dapat dikatakan dengan sekumpulan individu-individu tadi yang mempunyai gejala yang sama. Dengan hal ini didalam kelompok sosial ini pun akan terjadi pelapisan masyarakat. Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat dalam sistem sosial didalam hal perbedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.


1. Pelapisan Sosial
1.1. Pengertian Pelapisan Sosial
Pengaruh pelapisan sosial merupakan gejala umum yang dapat ditemukan di setiap masyarakat pada segala zaman. Betapapun sederhananya suatu masyarakat gejala ini pasti dijumpai. Pada sekitar 2000 tahun yang lalu, Aristoteles menyatakan bahwa di dalam setiap negara selalu terdapat tiga unsur yaitu merekyarakat ke dalam tiga kategori yaitu orang-orang yang hidup dari penyewaan tanah, orang-orang yang hidup dari upah kerja, dari keuntungan perdagangan. Sedangkan Thorstein Veblen membagi masyarakat ke dalam dua golongan yang pekerja, berjuang untuk mempertahankan hidup dan golongan yang banyak mempunyai waktu luang karena kekayaannya.
Pernyataan tiga tokoh di atas membuktikan bahwa pada zaman ketika mereka hidup dan dapat diduga pula pada zaman sebelumnya, orang-orang telah meyakini adanya sistem pelapisan dalam masyarakat, yang didalam studi sosiologi disebut pelapisan.
Sedangkan pelapisan sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau para warga masyarakat ke dalam kelas secara hierarkis (bertingkat). Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah di dalam masyarakat.
Di dalam masyarakat terdapat pelapisan sosial yang akan selalu ditemukan dalam masyarakat selama di dalam masyarakat tersebut terdapat sesuatu yang dihargai demikian menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi dalam bukunya “Setangkai Bunga Sosiologi”, sesuatu yang dihargai itu adalah uang atau benda-benda yang lain yang bernilai ekonomis, politis, agamis, sosial maupun kultural.
Adanya kelas yang tinggi dan kelas yang rendah itu disebabkan karena di dalam masyarakat terdapat ketidakseimbangan atau ketimpangan (inequality) dalam pembagian sesuatu yang dihargai yang kemudian menjadi hak dan kewajiban yang dipikul dari warga masyarakat ada segolongan orang yang mendapatkan pembagian lebih besar dan ada pula mendapatkan pembagian lebih kecil, sedangkan yang mendapatkan lebih besar mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi, yang mendapatkan lebih kecil menduduki pelapisan yang lebih rendah. Pelapisan mulai ada sejak manusia mengenal adanya kehidupan bersama atau organisasi sosial.
Pelapisan sosial merupakan hasil dari kebiasaan manusia berhubungan antara satu dengan yang lain secara teratur dan tersusun biak secara perorangan maupun kelompok, setiap orang akan mempunyai situasi sosial (yang mendorong untuk mengambil posisi sosial tertentu. (Drs. Taufik Rahman Dhohir, 2000)

1.2. Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
• Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
• Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2. Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).

1.3. Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat.
1. Sistem pelapisan masyarakat tertutup diantaranya, Kasta Brahmana (pendeta), Kasta Ksatria (golongan bangsawan), Kasta Waisya (golongan pedagang), Kasta Sudra (golongan rakyat jelata) dan Kasta Paria (golongan orang yang tidak memiliki kasta).
2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang tersebut menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi karena adanya perbedaan kemampuan yang terjadi dalam bermasyarakat. Oleh sebabitu munculah lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal yang awalnya berbeda kemudian menjadi satu, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang 1945 tentang hak asasi manusia.
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).

1.4. Beberapa teori tentang pelapisan social
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class).
• Kelas bawah (lower class).
• Kelas menengah (middle class).
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class).
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5. Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

2. Kesamaan Derajat
1.1. Tentang kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.

1.2. Pasal-Pasal di dalam UUD45 tentang persamaan hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.

1.3. Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

3. Elite Dan Massa
1.1. Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif didalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lg para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya

1.2. Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b. Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d. Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.

1.3. Pengertian Massa
          Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

1.4. Ciri-ciri massa
          Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­anggotanya.

Contoh kasus:
1.         bahwa Masyarakat kita sekarang ini tidak mampu berobat ke rumah sakit karena dirasakan biayanya sangat mahal. Pelayanan kesehatan bagi rakyat miskin
2.         yang diselenggarakan oleh pemerintah pun belum menjangkau keseluruhan masyarakat.
Kasus Ade Irma misalnya, setelah 2 tahun memperjuangkan haknya mendapatkan pelayanan kesehatan, oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo baru bisa menerimanya. Walau keberhasilannya itu, harus dibayar mahal dengan nyawanya yang tidak tertolong. Ade, satu diantara sekian banyak pemilik sah kartu keluarga miskin yang ditolak keluhan kesehatannya oleh rumah sakit.
Risma Alfian, bocah pasangan Suharsono (25) dan Siti Rohmah (24), sudah empat belas bulan tergolek lemah di atas tempat tidurnya. Kepalanya yang terus membesar membuat Risma tidak bisa bangun. Sejak umur satu bulan, Risma sudah divonis terkena hydrocephalus (kelebihan cairan di otak manusia sehingga kepala penderita semakin besar).
Bidan tempatnya menerima imunisasi, meminta Risma segera menjalani operasi atas kelainan kepalanya itu. Operasi tidak serta merta bisa dilakukan lantaran butuh biaya yang begitu besar untuk mendanainya.
Bahkan dengan memiliki kartu Gakin yang diperolehnya dengan susah payah, juga tidak mampu bisa membawa Risma dalam perawatan medis. Risma ditolak RSCM lantaran tidak indikasi untuk dirawat..
2.    Contoh kasus:
Metrotvnews.com, Yogyakarta: Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Rochmat Wahab mengatakan masyarakat tidak perlu antipati dengan sekolah unggulan yang juga memiliki orientasi internasional.
“masyarakat tidak perlu antipati dulu terhadap sekolah-sekolah unggulan yang memiliki orientasi Internasional meskipun tidak memakai nama Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI),” katanya di Yogyakarta, Minggu (13/1).Menurut Wahab pasca dibubarkannya RSBI atau SBI tetap perlu diwujudkan sekolah-sekolah unggulan demi mempersiapkan anak didik menghadapi persaingan global. Hal itu disebabkan, kata dia, Bangsa Indonesia mau tidak mau akan tetap menghadapi tantangan di kancah internasional karena akan masuk Asean Economic Comunity (AEC) pada 2015.
“Di era keterbukaan apalagi ke depan kita akan masuk dalam AEC yang tentunya tidak mungkin kita akan menutup diri atau membatasi negara-negara lain masuk dan bersaing di Indonesia juga,” katanya.Selain itu, kata dia, dengan mutu tinggi atau unggulan diperlukan untuk mewujudkan budaya kompetisi yang sehat di tengah-tengah masyarakat. “Katanya kita tidak boleh Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), berarti harus kompetisi sehat. Itu berarti membutuhkan kompetensi yang juga membutuhkan pendidikan atau sekolah unggulan yang memadai,” katanya.
Namun demikian, kata dia, sekolah unggulan dengan mutu yang berkualitas tetap memerlukan biaya yang setimpal untuk mewujudkannya. Sebab, kata dia, sekolah yang menyajikan mutu yang berkualitas tentu juga memerlukan sarana prasarana yang memadai dengan biaya yang setimpal.
“Sekolah yang berkualitas tidak hanya terfokus pada sisi akademis saja tapi juga aspek-aspek lain seperti emosi, sosial, serta mental yang memerlukan sarana prasarana serta tenaga pendidik yang memadai yang tentu juga membutuhkan “cost” setimpal,” katanya.


Daftar isi





BAB 7
Masyarakat Perdesaan dan Masyarakat Perkotaan


Kata pengantar

Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan kesehatan kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah. Shalawat serta salam tidak lupa saya limpahkan kepada baginda alam Nabi Muhammad SAW.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar dengan judul “Masyarakat Perdesaan dan Masyarakat Perkotaan” Makalah ini menjelaskan tentang pengertian masyarakat perdesaan dan masyarakat perkotaan serta perbedaan diantara keduannya. Meskipun banyak hambatan yang kami dapatkan, tidak menjadi penghalang dalam penyusunan makalah ini.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyusun makalah ini.
Semoga makalah ini bermanfaat, khususnya bagi mahasiswa yang mengikuti perkuliahan Ilmu Budaya Dasar dan umumnya bagi masyarakat.

Jakarta, 15 november 2014
Annisa Rizkita


Daftar isi

Kata pengantar...................................................................................................................1
Daftar isi...............................................................................................................................2
Pendahuluan..............................................................................................................3
Masyarakat perkotaan, aspek-aspek positif dan negatif.......................................................................................................................4
Hubungan desa dan kota...........................................................................................................................5
Aspek positif dan negatif.......................................................................................................................5
Masyarakat perdesaan..................................................................................................................7
Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan................................................................................................................10
Contoh kasus.......................................................................................................................11
Daftar pustaka.....................................................................................................................13



Pendahuluan

Di Indonesia, pertumbuhan penduduk semakin meningkat, terutama di daerah perkotaan seperti Jakarta. Banyak masyarakat desa mencari kehidupan yang lebih baik di perkotaan. Mereka berfikir bahwa di perkotaan adalah sumber mata pencaharian terbesar dibandingkan di pedesaan. Mereka juga menganggap bahwa kehidupan di kota lebih baik daripada di desa. Namun, pada kenyataannya kehidupan di kota tidak sebaik yang mereka bayangkan.
Selain peningkatan jumlah penduduk, tingkat pengangguran di kota juga semakin tinggi. Hal ini disebabkan karena meningkatnya laju urbanisasi di kota-kota besar dan kurangnya lapangan pekerjaan. Penyebab ini mengakibatkan kekecewaan masyarakat desa yang sebelumnya telah menggantungkan harapannya di kota.
Untuk mengurangi tingkat pengangguran di perkotaan, sebaiknya masyarakat pedesaan yang berharap mendapatkan kehidupan yang yang lebih layak di kota lebih berfikir ulang untuk melakukannya. Karena jika hal itu terjadi, bukan mereka saja yang akan merasakan kekecewaan, masyarakat kota sendiripun akan terbebani karena kesempatan mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik terhambat. Selain itu juga tingkat pengangguran akan semakin meningkat.




1. Masyarakat Perkotaan, Aspek-Aspek Positif dan Negatif
1.1. Pengertian masyarakat
Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama.Seperti; sekolah, keluarga,perkumpulan, Negara semua adalah masyarakat
Dalam ilmu sosiologi kita mengenal ada dua macam masyarakat, yaitu masyarakat paguyuban dan masyarakat petambayan.Masyarakat paguyuban terdapat hubungan pribadi antara anggota- anggota yang menimbulkan suatu ikatan batin antara mereka kalau pada masyarakat patambayan terdapat hubungan pamrih antara anggota-anggotanya.

1.2. Syarat-syarat menjadi masyarakat
Sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudia berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemasyarakatan.
Berdasarkan mata pencaharian para pakar ilmu sosial membagi: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.
Berdasarkan struktur politiknya masyarakat dibagi:berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negara.

1.3. Pengertian masyarakat perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.

1.4. Dua tipe masyarakat
1. Masyarakat Paksaan, misalnya Negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain
2. Masyarakat Merdeka, yang terbagi dalam :
• Masyarakat Nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan, suku, yang bertalian dengan hubungan darah atau keturunan.
• Masyarakat Kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan sabagainya.

1.5. Ciri-ciri masyarakat kota
1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
2. Orang kota paa umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
3. Pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
5. Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan dari pada faktor pribadi.
6. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
7. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
1.6. Perbedaan antara desa dan kota
1. Jumlah dan kepadatan penduduk
2. Lingkungan hidup
3. Mata pencaharian
4. Corak kehidupan social
5. Stratifikasi social
6. Mobilitas social
7. Pola interaksi social
8. Solidaritas social
9. Kedudukan dalam hierarki administrasi nasional

2. Hubungan Desa dan Kota
2.1. Hubungan desa dan kota
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar di antara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena di antara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur¬mayur, daging dan ikan desa pada merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis¬jenis pekerjaan tertentu di kota, misalnya saja buruh bangunan dalam proyek-proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja-pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan di bidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.

3. Aspek Positif dan Negatif
3.1. Aspek positif dan aspek negative
Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial , ekonomi , kebudayaan dan politik . Kesemuanya ini akan dicerminkan dalam komponen – komponen yang memebentuk struktur kota tersebut . Jumlah dan kualitas komponen suatu kota sangat ditentukan oleh tingkat perkembangan dan pertumbuhan kota tersebut.
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan , seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
• Wisma : Untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya.
• Karya : Untuk penyediaan lapangan kerja.
• Marga : Untuk pengembangan jaringan jalan dan telekomunikasi.
• Suka : Untuk fasilitas hiburan, rekreasi, kebudayaan, dan kesenian.
• Penyempurnaan : Untuk fasilitas keagamaan, perkuburan, pendidikan, dan utilitas umum.
Untuk itu semua , maka fungsi dan tugas aparatur pemerintah kota harus ditingkatkan :
a. Aparatur kota harus dapat menangani berbagai masalah yang timbul di kota . Untuk itu maka pengetahuan tentang administrasi kota dan perencanaan kota harus dimilikinya.
b. Kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan dan pengaturan tata kota harus dikerjakan dengan cepat dan tepat , agar tidak disusul dengan masalah lainnya.
c. Masalah keamanan kota harus dapat ditangani dengan baik sebab kalau tidak , maka kegelisahan penduduk akan menimbulkan masalah baru.
d. Dalam rangka pemekaran kota , harus ditingkatkan kerjasama yang baik antara para pemimpin di kota dengan para pemimpin di tingkat kabupaten tetapi juga dapat bermanfaat bagi wilayah kabupaten dan sekitarnya.
Oleh karena itu maka kebijaksanaan perencanaan dan mengembangkan kota harus dapat dilihat dalam kerangka pendekatan yang luas yaitu pendekatan regional . Rumusan pengembangan kota seperti itu tergambar dalam pendekatan penanganan masalah kota sebagai berikut :
1. Menekan angka kelahiran.
2. Mengalihkan pusat pembangunan pabrik (industri) ke pinggiran kota.
3. Membendung urbanisasi.
4. Mendirikan kota satelit dimana pembukaan usaha relatif rendah.
5. Meningkatkan fungsi dan peranan kota – kota kecil atau desa – desa yang telah ada di sekitar kota besar.
6. Transmigrasi bagi warga yang miskin dan tidak mempunyai pekerjaan.

3.2. 5 unsur lingkungan perkotaan
1. Wisma, unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsur wisma ini menghadapkan :
• Dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang.
• Memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan.
2. Karya, unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
3. Marga, unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
4. Suka, unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian.
5. Penyempurna, unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.

3.3. Fungsi external kota
Yaitu Seberapa jauh fungsi dan peranan kota tersebut dalam kerangka wilayah atau daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam skala regional maupun nasional. Dengan pengertian ini diharapkan bahwa suatu pembangunan
Kota tidak mengarah pada suatu organ tersendiri yang terpisah dengan daerah sekitarnya, karena keduanya saling pengaruh mempengaruhi.

4. Masyarakat Pedesaan
4.1. Pengertian desa
Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartohadikusuma mengemukakan sebagai berikut :
Desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.
Menurut Bintarto desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di situ (suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.
Sedangkan menurut Paul H. Landis : Desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa.

4.2. Ciri-ciri desa
Berikut adalah ciri-ciri desa :
a. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
c. Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.

4.3. Ciri-ciri masyarakat pedesaan
Adapun yang menjadi ciri-ciri masyarakat pedesaan antara lain sebagai berikut :
a. Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas-batas wilayahnya.
b. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan (Gemeinschaft atau paguyuban).
c. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian. Pekerjaan-pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan sambilan (part time) yang biasanya sebagai pengisi waktu luang.
d. Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencarian, agama, adat-istiadat dan sebagainya.

4.4. Macam-macam pekerjaan gotong royong
Mengenai macamnya pekerjaan gotong-royong (kerja bakti) itu ada dua macam, yaitu :
a. Kerja bersama untuk pekerjaan-pekerjaan yang timbulnya dari inisiatif warga masyarakat itu sendiri (biasanya diistilahkan dari bawah).
b. Kerjasama untuk pekerjaan-pekerjaan yang inisiatifnya tidak timbul dari masyarakat itu sendiri berasal dari luar (biasanya berasal dari atas).
Kerjasama jenis pertama biasanya, sungguh-sungguh dirasakan kegunaannya bagi mereka, sedang jenis kedua biasanya sering kurang dipahami kegunaannya.

4.5. Sifat dan hakikat masyarakat pedesaan
Seperti dikemukakan oleh para ahli bahwa masyarakat Indonesia lebih dari 80% tinggal di pedesaan dengan mata pencaharian yang bersifat agraris. Masyarakat yang agraris biasanya dipandang antara sepintas kilas dinilai oleh orang – orang kota sebagai masyarakat tenang, damai, harmonis yaitu kota yang adem ayem. Sehingga oleh orang kota dianggap sebagai tempat untuk melepaskan lelah dari segala kesibukan, keramaian, dan keruwetan.
Maka tidak jarang orang yang melepaskan segala kelelahan dan kekusutan pikir tersebut untuk pergi ke luar kota, karena merupakan tempat yang adem ayem, penuh ketenangan, tetapi sebenarnya ketenangan masyarakat pedesaan itu hanyalah bawaan dari masyarakat tersebut yang dikemukakan oleh Ferdinand Tonies diistilahkan dengan masyarakat paguyuban. Jadi paguyuban masyarakat itulah yang menyebabkan orang – orang kota menilai sebagai masyarakat itu tenang harmonis, rukun dan damai dengan sebutan julukan masyarakat yang adem ayem.

4.6. Macam-macam gejala masyarakat pedesaan
Gejala yang ada di masyarakat pedesaaan Antara lain:
a. Konflik: ramalan orang kota bahwa pedesaan itu adalah masyarakat yang tenang dan harmonis ternyata salah sebab yang benar di dalam masyarakat pedesaan adalah penuh masalah dan ketegangan. Karena mereka yang setiap hari selalu berdekatan dengan tetangganya secara terus – menerus dan hal ini menyebabkan kesempatan untuk bertengkar amat banyak sehingga kemungkinan terjadi peristiwa – peristiwa peledakan dari ketegangan amat banyak dan sering terjadi.
b. Kontravensi: pertentangan ini dapat disebabkan karena perubahan konsep – konsep kebudayaan, psikologi atau hubungannya dengan guna – guna dan biasanya para ahli hukum adat biasanya meneinjau masalah kontravensi ini dari sudut kebiasaan masyarakat.
c. Kompetisi: sesuai dengan kodratnya masyarakat pedesaan adalah manusia – manusia yang mempunyai sifat – sifat sebagai manusia biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu persaingan itu bisa positif dan juga bisa negatif.
d. Kegiatan pada masyarakat pedesaan: masyarakat pedesaan mempunyai penilaian yang tinggi terhadap mereka yag dapat bekerja keras tanpa bantuan orang lain. Jadi apabila orange berpendapat bahwa orang desa didorong untuk bekerja lebih keras, maka hal ini tidaklah mendapat sambutan yang sangat dari para ahli.

4.7. Sistem budaya petani Indonesia
Para ahli disinyalir bahwa dikalangan petani pedesaan ada suatu cara berfikir dan mentalitas yang hidup dan bersifat religio-magis. Sistem nilai budaya petani Indonesia antara lain adalah:
1. Para petani di Indonesia terutama di Jawa pada dasarnya menganggap bahwa hidup itu sebagai sesuatu hal yang buruk, penuh dosa, kesengsaraan. Tetapi itu tidak berarti bahwa ia harus menghindari hidup yang nyata dan menghindarkan diri dengan sembunyi di dalam kebatinan atau dengan bertapa. Bahkan sebaliknya wajib menyadari keburukan hidup itu dengan jelas berlaku prihatin dan kemudian sebaik baiknya dengan penuh usaha atau ikhtiar.
2. Mereka beranggapan bahwa orang bekerja itu untuk hidup, dan kadang-kadang untuk mencapai kedudukannya.
3. Mereka berorientasi pada masa sekarang, kurang memperdulikan masa depan, mereka kurang mampu untuk itu. Bahkan kadang-kadang ia rindu masa lampau, mengenang kekayaan masa lampau (menanti datangnya kembali sang ratu adil yang membawa kekayaan bagi mereka).
4. Mereka menganggap alam tidak menakutkan bila ada bencana alam atau bencana lain itu hanya meruakan sesuatu yang harus wajib diterima. Mereka cukup dengan menyesuaikan diri dengan alam, kurang adanya usaha untuk menguasainya.
5. Dan untuk menghadapi alam mereka cukup dengan hidup bergotong royong, mereka sadar bahwa dalam hidup itu pada hakikatnya tergantung kepada sesamanya.

4.8. Unsur-unsur desa
1. Unsur Lokasi
Daerah, dalam arti tanah-tanah yang produktif dan yang tidak, beserta penggunaanya, luas dan batas yang merupakan lingkungan geografis setempat merupakan Unsur Lokasi desa
2. Unsur Penduduk
Meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran dan mata pencaharian penduduk desa setempat.
3. Unsur Tata Kehidupan
Meliputi Pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga desa. Menyangkut seluk beluk kehidupan masyarakat desa (rural society).
4. Unsur Letak
Letak suatu desa pada umumnya selalu jauh dari kota atau pusat keramaian. Namun desa-desa pada perbatasan kota mempunyai kemampuan berkembang yang lebih banyak dari pada desa-desa dipedalaman. Unsur Letak menentukan besar kecilnya isolasi suatu daerah terhadap daerah lainnya. Desa yang terletak jauh dari batasan kota mempunyai tanah-tanah pertanian yang luas. Ini disebabkan karena penggunaan tanahnya lebih banyak dititikberatkan pada tanaman pokok dan beberapa tanaman perdagangan daripada gedung-gedung atau perumahan.
Unsur desa ini tidak lepas satu sama lain, artinya tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan satu kesatuan hidup atau Living Unit

4.9. Fungsi desa
1. Desa sebagai HINTERLAND/Daerah Dukung
Dalam hubungannya dengan kota, maka desa berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan makanan pokok seperti padi, jagung, ketela, dll.
2. Desa sebagai RAW MATERIAL & MAN POWER
Dari sudut potensi ekonomi desa berfungsi sebagai lumbung bahan mentah (RAW MATERIAL) dan tenaga kerja (MAN POWER) yang tidak kecil artinya.
3. Dari segi kegiatan (OCCUPATION) desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan dsb. Desa-desa di Jawa banyak berfungsi sebagai desa agraris dan beberapa sudah dapat pula menunjukan perkembangan-perkembangan yang baru yaitu dengan timbulnya industri-industri kecil di daerah pedesaan dan merupakan rural industries
Menurut Sutopo Yuwono salah satu peranan pokok desa terletak di bidang ekonomi. Daerah pedesaan meruakan tempat produksi pangan dan produksi komoditi ekspor. Oleh karena itu perana masyarakat pedesaan dalam mencapai sasaran swasembada pangan adalah penting sekali, bahkan bersifat vital.

5. Perbedaan Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan
5.1. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan
1. Lingkungan Umum dan Orientasi Terhadap Alam, Masyarakat perdesaan berhubungan kuat dengan alam, karena lokasi geografisnyadi daerah desa. Penduduk yang tinggal di desa akan banyak ditentukan oleh kepercayaan dan hukum alam. Berbeda dengan penduduk yang tinggal di kota yang kehidupannya “bebas” dari realitas alam.
2. Pekerjaan atau Mata Pencaharian, Pada umumnya mata pencaharian di dearah perdesaan adalah bertani tapi tak sedikit juga yg bermata pencaharian berdagang, sebab beberapa daerah pertanian tidak lepas dari kegiatan usaha.
3. Ukuran Komunitas, Komunitas perdesaan biasanya lebih kecil dari komunitas perkotaan.
4. Kepadatan Penduduk, Penduduk desa kepadatannya lbih rendah bila dibandingkan dgn kepadatan penduduk kota,kepadatan penduduk suatu komunitas kenaikannya berhubungan dgn klasifikasi dari kota itu sendiri.
5. Homogenitas dan Heterogenitas, Homogenitas atau persamaan ciri-ciri sosial dan psikologis, bahasa, kepercayaan, adat-istiadat, dan perilaku nampak pada masyarakat perdesa bila dibandingkan dengan masyarakat perkotaan. Di kota sebaliknya penduduknya heterogen, terdiri dari orang-orang dgn macam-macam perilaku, dan juga bahasa, penduduk di kota lebih heterogen.
6. Diferensiasi Sosial, Keadaan heterogen dari penduduk kota berindikasi pentingnya derajat yg tinggi di dlm diferensiasi Sosial.
7. Pelapisan Sosial, Kelas sosial di dalam masyarakat sering nampak dalam bentuk “piramida terbalik” yaitu kelas-kelas yg tinggi berada pada posisi atas piramida, kelas menengah ada diantara kedua tingkat kelas ekstrem dari masyarakat
Contoh kasus;
1.    Terpilihnya Kepala Desa perempuan di Desa Ciakar yang pertama kalinya, mengindikasikan telah terjadi perubahan sosial dalam masyarakat Desa Ciakar. Dengan pendekatan struktur dan agen, perubahan sosial di Desa Ciakar difahami terjadi karena adanya perubahan pemaknaan kedudukan perempuan oleh warga desa yang turut mempengaruhi struktur kekuasaan di Desa Ciakar, sehingga memberikan peluang bagi perempuan untuk menjadi pemimpin.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan proses perubahan pemaknaan kedudukan perempuan hingga terpilihnya Kepala Desa perempuan di Desa Ciakar serta mendeskripsikan dampak terpilihnya Kepala Desa perempuan terhadap akses dan kontrol perempuan dalam organisasi di Desa Ciakar. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, observasi dan studi dokumentasi, serta dianalisa dengan analisa kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terpilihnya Kepala Desa perempuan di Desa Ciakar karena adanya perubahan pemaknaan kedudukan perempuan yang mempengaruhi struktur kekuasaan di Desa Ciakar. Tanpa disadari warga desa telah merubah pemahaman kedudukan perempuan melalui interaksi intensif dalam pengajian dan pembayaran PAM yang terus diulang tanpa direncanakan dan disadari telah i oleh fatwa MU Desa Ciakar tentang pemimpin perempuan. Fatwa tersebut mempengaruhi menempatkan calon Kepala Desa perempuan sebagai pemimpin. Perubahan pemaknaan kedudukan perempuan pada warga desa dipengaruh para agen dalam proses pemilihan Kepala Desa Ciakar yang terdiri dari Kiai beserta ajengan, warga desa juga calon Kepala Desa perempuan. Kiai beserta ajengan memiliki peran penting dalam mengubah cara pandang warga desa terhadap pemimpin perempuan melalui proses sosialisasi fatwa tentang pemimpin perempuan. Dilihat dari sisi individu calon Kepala Desa perempuan mampu terpilih menjadi Kepala Desa karena memiliki beberapa modal yang kuat. Pertama, modal SDM yang diperolehnya melalui pendidikan, pengalaman bekerja dan aktif dalam kegiatan masyarakat. Kedua, modal budaya berupa keturunan elit masyarakat Desa Ciakar dan sebagai keturunan dari pesantren. Ketiga, modal sosial berupa jaringan sosial dalam masyarakat desa Ciakar yang terbentuk melalui interaksi intensif dalam kegiatan pengajian dan pembayaran PAM. Keempat, modal ekonomi digunakan untuk pembiayaan proses pencalonan. Terpilihnya Kepala Desa perempuan membawa dampak pada akses dan kontrol perempuan dalam organisasi desa seperti pemerintahan desa dan kepengurusan program pembangunan desa
2.    Di Jakarta, disebutkan dalam portal resmi provinsi DKI Jakarta, bahwa jumlah penduduk miskin di DKI Jakarta pada bulan Maret 2012 sebesar 363,20 ribu orang (3,69 persen). Dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2011 sebesar 363,42 ribu orang (3,75 persen), berarti jumlah penduduk miskin menurun sebesar 0,22 ribu.[11] Angka ini memang relatif kecil jika diandingkan rasio jumlah penduduk kota jakarta yang mencapai angka 9,6 juta jiwa. Namun demikian kecilnya angka kemiskinan tersebut disebabkan karena mengacu pada besarnya garis kemiskinan (GK) dengan ukuran yang begitu rendah, yaitu Rp  379.052 per kapita per bulan pada Maret 2012. Ini menjadi tanda tanya besar, dengan penghasilan kurang dari Rp 400.000 perbulan, apakah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di kota sebesar Jakarta, yang serba mahal. Dari realitas tersebut secara logika tentu saja prosesntase masyarkat miskin di kota Jakarta yang hanya sebesar 3,69 persen ini mengacu pada warga yang benar-benar sangat miskin. Dan tidak bisa dibayangkan bagaimana mereka bisa hidup dengan pendapatan sekecil itu. Di luar angka itu pastilah ada jumlah kemiskinan yang lebih besar, ditambah lagi mereka yang belum sempat terdata.


Daftar pustaka



Tidak ada komentar:

Posting Komentar